> Kode Etik Terapi Bekam



KODE ETIK
ASOSIASI BEKAM INDONESIA

MUKADIMAH


Sehat adalah suatu hal yang didambakan oleh setiap manusia. Meski sehat memang bukanlah segalanya, namun tanpa sehat “segalanya” itu tiada arti.
Sehat yang sesuai dengan keinginan Allah dan Rasul Nya adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya, karena sehat secara hakiki adalah membangun suatu keseimbangan dalam tubuhnya dengan kekuatan fitrah (spiritual, emotional, mental dan fisikal), artinya dia tidak hanya jiwanya sehat akan tetapi rochaninya pun sehat.
Mempelajari dan mengetahui kesehatan bukan hanya tugas para dokter dan para medis, akan tetapi pengetahuan tentang kesehatan dan cara mengelola kesehatannya adalah sangat penting untuk diketahui oleh setiap lapisan masyarakat agar hidup yang dijalani lebih sehat dan bermakna.
Banyaknya orang yang dikarenakan suatu hal, mereka berobat dan melakukan pengobatan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Allah dan Rasul Nya, yang saat ini banyak digandrungi pengobatan alternatif yang menggunakan energi makhluk lain, sehingga dia mampu memindahkan penyakit ke khewan atau ke makhluk-makhluk Allah yang lainnya.           
Rasululullah Saw bersabda : “Sesungguhnya Allah Swt menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Dia menjadikan tiap-tiap penyakit itu ada obatnya. Maka berobatlah, akan tetapi janganlah kalian berobat dengan benda yang diharamkan”.
(H.R. Abu Dawud).
Kesadaran akan hal ini dan untuk meluruskan aqidah dari penyakit syirik, maka penyebaran ilmu dan informasi yang jelas dalam menjaga kesehatan yang sesuai dengan syari’ah atau norma-norma agama dan ilmu kesehatan, sangatlah dibutuhkan. Oleh karena itu agar setiap penterapi khususnya para pembekam mendapat pembekalan dan arahan-arahan dalam menunjang profesinya dengan harapan tidak terjadinya mal praktek atau try and error dalam melakukan pengobatannya serta tidak menjadikan profesinya semata-mata mencari kekayaan pribadi, maka dengan mengucap :
 Bismillahirrahmanirrahim, kami para penterapi telah merumuskan Kode Etik Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut :

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap penterapi wajib mengawali pekerjaannya dengan memohon do’a kepada Allah Swt, meminta pada pasiennya untuk selalu bersabar dan berdo’a memohon kesembuhan kepada Allah Swt.

Pasal 2
Setiap penterapi harus berbadan sehat jasmani dan rohaninya, untuk itu setiap penterapi berkewajiban untuk menjaga kesehatannya.


Pasal 3
Setiap penterapi harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sebagai Pembekam Indonesia yang didasari atas ketaqwaannya kepada Allah Swt.



Pasal 4
Setiap melakukan profesinya para penterapi harus mengikuti standar pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh ABI sebagai syarat keanggotaannya.

Pasal 5
Setiap penterapi dalam melakukan pekerjaannya tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata.

Pasal 6
Setiap penterapi dalam melakukan pekerjaannya harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan, serta menjadikan mitra masyarakat untuk dapat mengarahkan dan mendidik masyarakat.

Pasal 7
Setiap penterapi tidak dibolehkan mengiklankan diri secara berlebihan dan menerima imbalan yang tidak layak kecuali dengan keikhlasan dan kehendak pasien.

Pasal 8
Setiap penterapi hanya memberikan keterangan atau pendapat serta nasehat yang hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 9
Setiap penterapi harus bekerjasama di bidang kesehatan maupun di bidang lainnya kepada masyarakat dengan saling pengertian.

Pasal 10
Dalam melakukan profesinya, setiap penterapi tidak membeda kan suku, sosial, agama dan keyakinan.


Pasal 11
Setiap penterapi harus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya serta turut berpartisipasi dalam pengembangan ilmu kesehatan dan pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu pengobatan.

Pasal 12
Setiap penterapi senantiasa mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah pengetahuan dan wawasannya di bidang pengobatan dalam meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 13
Setiap penterapi dalam menjalankan profesinya diharuskan telah memiliki izin praktek atau STPT dari Dinas Kesehatan yang terkait.

Pasal 14
Dalam menjalankan profesinya, setiap penterapi harus menjaga akhlaknya dan aktif untuk memberikan nasehatnya guna memberikan kenyamanan dan tidak melanggar sopan santun.


KEWAJIBAN PENTERAPI KEPADA PENDERITA

Pasal 15
Setiap penterapi wajib memberikan pertolongan kepada penderita sebagai suatu tugas yang mulia dan berperi- kemanusiaan dalam mengambil keputusan berdasarkan profesi nya.
Pasal 16
Setiap penterapi senantiasa menjaga dengan ikhlas kepada penderita sebagai makhluk ciptaan Allah.


Pasal 17
Setiap penterapi harus menjamin dan merahasiakan keterangan –keterangan yang berkaitan dengan penderita, kecuali bila diminta atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan pengobatan.

Pasal 18
Setiap penterapi harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakannya dan berhak memberikan obat-obatan sesuai pengetahuan yang didapat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 19
Setiap penterapi wajib melakukan sterilisasi terhadap alat-alat yang digunakan dan menjaga aspekaspek hygienis, aman dan bermanfaat.

Pasal 20
Setiap penterapi harus melakukan diagnosa terlebih dahulu guna menghindari tindakan-tindakan kepada penyakit menular. Bila diketahui penyakit menular :
·      Penderita wajib mempunyai alat sendiri dalam hal ini Kop bekam dan membersihkannya sendiri.
·      Alas yang digunakan sebaiknya disposible (sekalipakai) atau dapat dibersihkan dengan alkohol, bayclean atau yang sejenis.
·      Memberikan saran agar penderita lebih berhati-hati terhadap penyakitnya agar tidak tertular kepada keluarga dekatnya.

Pasal 21
Setiap penterapi dilarang keras untuk memberikan obat-obat keras, narkotika, psikotropika serta obat-obat sejenis yang berbahaya kepada penderita.
KEWAJIBAN PENTERAPI TERHADAP SESAMA
PENTERAPI LAINNYA

Pasal 22
Sesama penterapi harus saling hormat menghormati dalam menjalankan profesinya. Bila tidak memiliki kemampuan dalam melakukan profesinya, maka wajib merujukkan penderita kepada seniornya atau dokter yang mempunyai keakhlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 23
Sesama anggota ABI harus saling hormat menghormati dan saling mendukung serta dilarang melakukan tindakan saling menjatuhkan.

Pasal 24
Setiap penterapi bersedia memberi bantuan keakhliannya jika diminta oleh rekan sesama penterapi.

Pasal 25
Setiap anggota harus menghz

Pasal 
27
Seorang penterapi harus selalu mengikuti dan mentaati Kode Etik Penterapi Bekam Indonesia. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan diselesaikan melalui Komisi Kode Etik yang anggotanya ditunjuk oleh Assosiasi Bekam Indonesia.




Pasal 28
Bagi penterapi yang melanggar Kode Etik, akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga, sampai dicabutnya keanggotaan ABI dan Hak Izin Praktek.

Pasal 29
Setiap penterapi bekam Indonesia harus berusaha mentaati dengan sungguh-sungguh, menghayati, mengamalkannya dalam pekerjaannya sehari-hari. Menjaga nama baik dan martabatnya sebagai pengobat.

Kode Etik Penterapi Bekam Indonesia adalah hasil musyawarah para pendiri dan pengurus sebagai upaya anak bangsa dan negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar