ANGGARAN DASAR
ASOSIASI BEKAM INDONESIA
MUKADIMAH
MUKADIMAH
Keanekaragaman etnik, budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk di dalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu “Bekam” atau kop yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif pembersihan darah dengan cara pelepasan dan pengeluaran darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang bersih, higienis dan aman.
Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. Bekam (Al-Hijamah) merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu.
Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :
1. Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional khususnya bekam dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan pengobat tradisional bekam;
2. Pembinaan pengetahuan. para pengobat bekam perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi bekam agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab;
3. Perlindungan hukum. Para pengobat bekam perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan tradisional Bekam tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/ pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan tersebut maka para pengobat bekam menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berbentuk asosiasi yaitu Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ).
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para pengobat Bekam yang telah menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :
· Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan bekam yang didasari dengan keilmuan dan higinitas;
· Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan bersama ini, maka dengan ini dinyatakan berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia yang disingkat ABI dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN SIFAT
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini berbentuk Asosiasi dengan nama Asosiasi Bekam Indonesia disingkat ABI.
Pasal 2
Waktu
Waktu
ABI didirikan pada tanggal 10 Nopember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan
ABI berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Pengurus Pusat berada di Jakarta dan Pengurus Daerah di Ibukota Propinsi dan Pengurus Cabang berada di Kabupaten/ Kotamadya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 4
Hak Anggota
Hak Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2. Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
3. Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingannya dibidang pengobatan tradisional Bekam.
Pasal 5
Sifat
Sifat
ABI adalah organisasi yang menghimpun atau kumpulan dari para pengobat Bekam yang bersifat otonom, bermotifkan nirlaba, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun. Mengutamakan pengembangan profesionalisme Pengobatan Bekam Indonesia yang didasari keilmuan , higinitas, keamanan dan pengalaman empiris yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ABI sangat mendukung pengobat tradisional dalam hal perizinan, pembinaan profesi dan perlindungan hukum.
BAB II
ASAS, LANDASAN, PEDOMAN, DAN TUJUAN
ASAS, LANDASAN, PEDOMAN, DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Asas
Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berasaskan Islam
Pasal 7
Landasan, Pedoman
Landasan, Pedoman
1. Asosiasi Bekam Indonesia berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asosiasi Bekam Indonesia berpedoman pada Kode etik pengobat bekam Indonesia.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
1. Menghimpun seluruh pengobat tradisional bekam Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah wadah asosiasi, mendukung, melindungi dan meningkatkan kompetensi profesinya.
2. Membantu para pengobat bekam untuk memahami peraturan perijinan pengobatan tradisional dan memberikan petunjuk tentang bagaimana memenuhi peraturan perijinan pengobatan bekam dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Memberikan perlindungan hukum dan pengawasan bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia terhadap tuntutan yang ada sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan.
4. Memberikan teguran atau sanksi bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia bila menyalahi atau menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku.
5. Memberikan rekomendasi bagi setiap anggotanya dalam perijinan pengobatan bekam.
6. Membantu program pemerintah dalam menapis praktek-praktek pengobatan yang jauh dari norma-norma agama dan budaya Indonesia serta masuknya tenaga kesehatan asing.
7. Menggunakan hasil LITBANG (penelitian dan pengembangan) cara-cara atau methode Bekam sebagai bagian dari hasil pengembangan dalam upaya hasil yang terbaik dalam pengobatan bekam yang Ilmiah, alamiah dan higienis.
8. Menjadikan pengobat bekam yang mengedepankan profesionalitas dengan prinsip-prinsip keilmuan yang terstandar yang dikemas dalam bentuk pelatihan-pelatihan pengembangan profesi yang diatur dalam kode etik.
9. Menjadikan Pengobatan bekam sebagai pengobatan yang mengedepankan mutu pelayanan terbaik dan benar, tanpa melakukan tindakan yang menyimpang maupun tak terpuji, yang akan menjatuhkan martabat pengobatan bekam serta membahayakan pasien.
Pasal 9
Lambang
Lambang
Asosiasi Bekam Indonesia berlambangkan bola dunia yang berarti pengobatan bekam bersifat universal dan menjangkau dunia. Bertuliskan ABI dalam bangun segi delapan berwarna hijau bergaris emas yang melambangkan kekokohan, kehidupan dan kemuliaan setiap anggotanya. Disinari dengan 2 cahaya bulan sabit yang bermakna memadukan keilmuan dunia barat dan timur yang dinaungi dengan keyakinan yang tinggi kepada Allah SWT yang dilambangkan pada cahaya bintang. Berpita merah dan bertuliskan Asosiasi Bekam Indonesia melambangkan bahwa Pengobatan bekam indonesia harus Berani, bersemangat, bertanggung jawab dan menyatukan persahabatan.
BAB III
UPAYA
UPAYA
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan, Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berupaya :
1. Menghimpun semua pengobat tradisional Bekam diseluruh Indonesia dengan dasar rasa kekeluargaan dan persahabatan untuk bersama-sama mengembangkan profesi dan menciptakan perlindungan hukum.
2. Meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan ilmu kesehatan mengenai standar pengobatan bekam seperti cara bekam, standar higienitas, keamanan dalam melakukan terapi bekam dan lain-lain.
3. Melakukan berbagai kerjasama yang baik dengan asosiasi dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan sesuai dengan bidang kerja dan tujuan asosiasi.
4. Mengembangkan dan membina kerjasama baik dengan organisasi/ lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan yang bertujuan sama didalam dan diluar negeri, sesuai bidang kerja asosiasi.
BAB IV
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Anggota biasa adalah pengobat tradisional bekam yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit.
3. Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi
Organisasi Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional ABI dilaksanakan 4 (empat ) tahun sekali.
2. Pengurus Pusat ABI.
3. Badan Khusus ialah badan kelengkapan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) yang keanggotaannya dipilih oleh pengurus pusat, terdiri :
a. Dewan Penasehat : Organ organisasi yang terdiri dari tokoh agama
dan masyarakat.
dan masyarakat.
b. Dewan Pakar : Organ organisasi yang terdiri dari individu-individu yang mempunyai kemampuan, keahlian serta berpengalaman dibidang kesehatan medis dan atau pengobatan bekam.
c. Dewan Pengawas : Organ organisasi yang terdiri dari individu-individu yang mempunyai keahlian dibidang disiplin ilmu kesehatan medis.
4. Badan Pembina terdiri dari : Organ asosiasi yang terdiri dari lembaga-lembaga yang terkait dibidang kesehatan, pendidikan, hukum dan agama.
5. Pengurus Daerah adalah pengurus yang berada ditingkat Provinsi sedangkan Pengurus Cabang berada ditingkat Kabupaten/Kotamadya.
6. Struktur Pengurus Pusat ditetapkan terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendaraha dibantu oleh ketua-ketua bidang dan ketua divisi yang dibentuk oleh ketua umum.
BAB VI
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana
Sumber dana Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) diperoleh dari :
1. Uang pangkal pendaftaran anggota;
2. Uang iuran anggota;
3. Sumbangan/donasi yang tidak mengikat, dan
4. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1. Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah Nasional ABI yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
2. Jika terdapat hal-hal yang sangat penting, maka dapat diadakan musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional luar biasa yang diadakan dalam rangka pembubaran ABI.
2. Segera setelah dibubarkan, segala kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia akan diaudit oleh akuntan public, dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh Asosiasi, kalau ada sisanya diserahkan kepada badan-badan / lembaga sosial lainnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional ABI.
BAB IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 16
Sejak saat organisasi ABI didirikan, Pengurus Pusat ditetapkan atas hasil keputusan rapat pembentukan asosiasi yang dihadiri para pendiri Asosiasi, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun. Dan selesai masa kepengurusan akan diselenggarakan Musyawarah Nasional ABI.
Pasal 17
Hal yang belum diatur dan/ atau yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar.
Pasal 18
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 9 Januari 2008
Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI )
H.A. FATAHILLAH SE.MBA RATNA WULANDARI,SF.APT
Ketua Umum Sekretaris
Ketua Umum Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BEKAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
ASOSIASI BEKAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ilmu Pengobatan Bekam Indonesia
1. Ilmu Pengobatan Bekam adalah ilmu atau suatu metode pengobatan yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul untuk para ummatnya sebagai mana dalam sabdanya : “Sebaik-baik sesuatu yang kamu pergunakan menjadi obat adalah Hijamah (bekam)” (HR Bukhari Muslim). “ Pada malam aku diisra’kan, tidaklah aku melewati sekumpulan malaikat kecuali mereka berkata pada ku, “wahai Muhammad perintahkanlah umatmu untuk melakukan Bekam ( Ibnu Majah & At-Tirmidzi). Sebaik-baik hamba adalah juru bekam, ia membuang darah, melunakan yang keras dan mencerahkan pandangan (H.R. Tarmidzi). Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw,”Apakah kita harus berobat? Rasulullah Saw menjawab,” Ya. Wahai hamba Allah! Berobatlah karena Allah tidak membuat satu penyakit kecuali Dia juga memberikan penawarnya kecuali satu penyakit.” Lalu laki-laki itu bertanya lagi,”Apa penyakit itu wahai Rasululllah saw?” Rasul menjawab,”Penyakit tua.” (HR. Tarmidzi).”
2. Metode pengobatan Bekam merupakan pengobatan pembersihan darah yang merupakan salah satu cara untuk penyembuhan penyakit dengan cara pelepasan/ pembersihan darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang beraneka ragam dari tanduk, gelas kaca (cawan), bamboo bahkan lintah (yang digunakan bangsa eropa). Secara umum artinya adalah bahwa Pengobatan Bekam merupakan suatu metode pengobatan yang turun temurun telah diwariskan oleh para nabi dan rasul, yang kemudian metode atau caranya telah dikembangkan oleh masing-masing bangsa dan negara dengan disiplin ilmu kesehatan yang dimilikinya, yang dalam mengeluarkan atau pelepasan darah statis melalui permukaan kulit dilakukan dengan cara yang aman dan higienis untuk dicapainya nilai sebagai alat penyembuhan yang terbaik.
Dan menurut pengertian dari Departemen Kesehatan Pengobat Tradisional (Battra) atau Tenaga kesehatan tradisional (Nakestrad) adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional yang keahliannya diperoleh secara turun-temurun, berguru, magang atau mengikuti pendidikan/pelatihan serta penelitian dan pengembangan guna mendapatkan cara-cara terbaik dalam pengobatan Bekam dengan bekerjasama instansi-instasi terkait baik lembaga-lembaga Pemerintahan maupun swasta yang dengannya dapat meningkatkan mutu dalam pengobatan bekam Indonesia.
Pasal 2
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah pengobat bekam yang berpraktek pengobatan secara reguler atau insidental. Kriteria pengobat bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan reguler ditunjukkan oleh adanya jadwal dan papan nama, sedangkan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela / non profit.
2. Anggota Kehormatan adalah anggota asosiasi yang telah mendapat penghargaan keanggotaan dan berjasa dibidang pengembangan pengobatan bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
Tata Cara Penerimaan Anggota
Penerimaan anggota baru dilaksanakan / dilakukan setiap saat oleh Pengurus Cabang setelah mengisi formulir pendaftaran, membayar uang pangkal dan diberikan kartu anggota, serta dilaporkan ke Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat, untuk kemudian akan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi pengobatan bekam.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang melalui Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 4
Hak Anggota
Hak Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2. Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
3. Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi secara hukum bagi kepentingannya di bidang Pengobatan Bekam Indonesia.
4. Setiap Anggota berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai Pengobatan Bekam dan berhak mengikuti pelatihan-pelatihan untuk pengembangan pengetahuan, yang diadakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota wajib mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan ABI, serta mengamalkan dan menjaga Kode Etik Pengobat Bekam Indonesia dan perundangan yang berlaku.
2. Anggota biasa kecuali Anggota Kehormatan. berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran serta uang lainnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Bekam Indonesia.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian Anggota hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat, pengurus Daerah atau Pengurus Cabang untuk alasan-alasan berikut ini:
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan oleh ABI.
2. Anggota dapat berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang untuk di teruskan kepada Pengurus Pusat, sekurang kurangnya satu bulan sebelumnya.
3. Anggota dapat diberhentikan karena: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku baik prinsip agama, norma sosial masyarakat dan prinsip negara, Kode Etik ABI, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga ABI.
4. Cara melaksanakan pemberhentian pasal 6 ayat 1 butir c : Dalam hal perbuatan anggota memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) tersebut, proses usulan / tuntutan pemberhentian sebagai berikut:
Pemberhentian Anggota oleh ABI :
a. Tuntutan pemberhentian diajukan oleh Pengurus Daerah ke Pengurus Pusat.
b. Dibuat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembelaan/memberikan alasan yang dapat di terima, maka di lanjutkan proses pemberhentian.
c. Untuk hal-hal sifatnya luar biasa, dapat di lakukan pemberhentian anggota tanpa harus melalui butir 3 diatas.
d. Anggota bersangkutan dapat membela diri melalui Badan Pembelaan Anggota (B.P.A.) Pengobat Bekam Indonesia di hadapan Musyawarah.
BAB II
SUSUNAN PIMPINAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
SUSUNAN PIMPINAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 7
Musyawarah Nasional ABI
1. Musyawarah Nasional merupakan pengambil keputusan tertinggi ABI, menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan AD/ART, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Rakernas dan peraturan organisasi.
2. Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
3. Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dan setengah jumlah yang hadir ditambah 1(satu).
4. Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional di undur paling lama 1 x 24 jam, dan setelah itu ditinjau atas dasar jumlah Daerah yang mengikuti, bila jumlah perwakilan Daerah mencapai jumlah lebih dari tiga per empat (3/4) Jumlah Daerah terdaftar, maka Musyawarah Nasional di anggap sah dengan utusan Daerah yang hadir.
5. Keputusan Musyawarah Nasional di ambil melalui musyawarah dan mufakat. Apabila tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara melakukan pemilihan (voting), suara terbanyak dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
6. Di dalam Musyawarah Nasional terdapat sidang-sidang komisi, namun demikian dapat disertai dengan sidang lainnya.
7. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat di selenggarakan oleh Pengurus Pusat atas usulan sekurang-kurangnya 3 (tiga) daerah dan mendapat persetujuan 1/2 (setengah) jumlah pengurus daerahyang ada plus 1 (satu). Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Musyawarah Nasional.
8. Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional:
a. Merumuskan serta Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pedoman-pedoman pokok, serta garis-garis besar program kerja ABI;
b. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat/ Pemandangan Umum dan pertanggung jawaban Pengurus Daerah;
c. Memilih dan mengukuhkan Ketua Umum;
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu;
9. Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
10. Keputusan rapat dalam Musyawarah Nasional di nyatakan sah apabila di ambil secara mufakat atau bila mufakat tidak tercapai, di lakukan pemilihan (voting) dengan suara terbanyak.
11. Tugas Pengurus Daerah / Propinsi dan pengurus Cabang/Kodya :
a. Melaksanakan kebijaksanaan yang dituangkan dalam keputusan-keputusan dan program-program yang telah di tetapkan oleh Musyawarah Nasional ABI dan Rapat Daerah/Cabang.
b. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan terhadap anggota ABI di masing-masing Daerah/Kota/ Kabupaten.
c. Membina hubungan kerjasama dengan instansi, badan-badan maupun lembaga-lembaga lainnya dilingkungan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten, dimana diperlukan dalam rangka mencapai tujuan ABI.
d. Untuk hubungan kerjasama dengan pihak lain yang berdomisili di Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten lain, agar di lakukan koordinasi dengan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten di mana pihak lain tersebut berada.
e. Membuat laporan tertulis atas kegiatan-kegiatannya dan mengirimkan kepada Pengurus Pusat sekurang kurangnya I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
12. Pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi dilaksanakan pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat sehingga pelatihan bersifat Nasional.
13. Pengurus Daerah harus mempunyai Dewan Pengawas yang terdiri dari tenaga kesehatan/medis yang konsen dengan Pengobatan Bekam untuk mengawasi anggota ABI yang melakukan/membuka praktek pengobatan Bekam di daerahnya.
14. Pengurus Cabang dapat menerbitkan Surat Rekomendasi bagi Anggotanya setelah mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah untuk kemudian dilaporkan ke Pengurus Pusat.
15. Setelah Anggota baru mengikuti Pelatihan dan Uji sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah, Anggota akan mendapatkan Kartu Anggota yang sah yang diterbitkan Pengurus Pusat yang berlaku selama 3 tahun.
BAB III
KEKAYAAN & KEUANGAN
KEKAYAAN & KEUANGAN
Pasal 8
Kekayaan
Kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) di peroleh dari :
1. Uang pangkal pendaftaran anggota;
2. Uang iuran anggota;
3. Sumbangan / donasi yang tidak mengikat, dan
4. Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan
1. Kekayaan ABI diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan / donasi yang tidak mengikat maupun usaha-usaha lain yang sah.
2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran di atur dalam peraturan organisasi.
3. Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran serta uang keanggotaan.
4. Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Pusat sebesar nilai yang ditetapkan.
5. Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus Cabang dengan prosentase Pembagian sebagai berikut : Pengurus Cabang 50%, Pengurus Daerah 25% dan Pengurus Pusat 25%.
6. Iuran anggota dibayar dimuka sekaligus 1 (satu) tahun dengan prosentase pembagian : Pengurus Cabang 60%, Pengurus Daerah 20% dan Pengurus Pusat 20%.
7. Untuk kegiatan operasionalnya Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang tidak mengikat.
8. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
9. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang, harus mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan kepada Pengurus ditingkat masing-masing.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 10
1. Setiap anggota ABI dianggap telah mengetahui dan mengerti isi Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga ABI.
2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kode etik diselesaikan/diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3. Hal-hal yang tidak di atur dan / atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABI dan selanjutnya akan di pertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 9 Januari 2008
Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI )
H.A. FATAHILLAH SE,MBA RATNA WULANDARI,SF.APT
Ketua Umum Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar